DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Anis Muchlis, mengatakan bahwa pemutihan kali ini memiliki tiga sasaran utama yang menjadi prioritas.
1. Wajib Pajak yang Menunggak PKB
Sasaran pertama adalah pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak tahunan. Melalui program ini, mereka mendapat pembebasan denda keterlambatan sehingga cukup membayar pokok pajak saja.
2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pemutihan juga menyasar pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kedua atau seterusnya. Biaya BBNKB II dihapus, sehingga pemilik baru hanya perlu membayar pajak tahunannya.
3. Kendaraan Berstatus Nonaktif atau Blokir Pajak
Bagi kendaraan yang sudah lama tidak digunakan dan datanya diblokir pajak, pemilik dapat mengaktifkan kembali statusnya tanpa dikenakan tunggakan lama.
Periode dan Mekanisme
Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 di seluruh Kantor Samsat Jawa Timur. Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli atau fotokopi untuk memproses penghapusan denda maupun biaya balik nama.
Sumber: rajaprediksi.my.id