Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan 6 Keringanan

DELAPANTOTO – pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur resmi digelar sejak beberapa waktu lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan enam jenis keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dalam program ini.

Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih taat pajak sekaligus meringankan beban ekonomi pasca pandemi dan dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Enam Keringanan yang Diberikan

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Jawa Timur memberikan enam bentuk insentif, antara lain:

  1. Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Wajib pajak tidak perlu membayar denda atas keterlambatan pembayaran PKB, berapa pun lama keterlambatannya.
  2. Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
    Denda atas keterlambatan proses balik nama kendaraan juga dihapuskan.
  3. Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua)
    Tidak hanya dendanya, bea balik nama kendaraan bermotor tangan kedua dan seterusnya juga dibebaskan.
  4. Diskon PKB Tahun Berjalan
    Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu juga mendapat potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pembebasan PKB Progresif
    Pajak progresif untuk kendaraan atas nama yang sama akan dihapuskan dalam masa pemutihan.
  6. Diskon untuk Pembayaran Pajak 5 Tahunan
    Untuk pemilik kendaraan yang bersamaan membayar pajak tahunan dan memperpanjang STNK lima tahunan, diberikan keringanan biaya.

Berlaku di Seluruh Samsat Jawa Timur

Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan ini di berbagai titik pelayanan seperti Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Corner, hingga aplikasi layanan digital milik Bapenda Jatim.

Antusiasme masyarakat cukup tinggi terlihat dari antrian di berbagai kantor Samsat. Banyak warga yang memanfaatkan momen ini untuk mengurus tunggakan pajak lama, balik nama kendaraan warisan, hingga mengganti kepemilikan kendaraan seken.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau agar masyarakat tidak menunda hingga akhir program. Sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terjebak antrean panjang menjelang tanggal berakhirnya pemutihan pada 31 Agustus 2025.


Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau ingin mengurus balik nama kendaraan. Dengan enam keringanan yang ditawarkan, ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Jangan lewatkan, program hanya berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Sumber: rajaprediksi.my.id

More From Author

Harga Pertamax Turun, Siapkan Uang Segini Isi Full Tank Honda PCX 160

3 Sasaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Timur, Ini yang Diutamakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *