DELAPANTOTO – Polres Pekalongan Kota terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang resmi dimulai sejak 14 Juli lalu. Hingga pertengahan pekan ini, petugas telah menyita puluhan surat-surat kendaraan serta beberapa unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hasil Penindakan
Menurut keterangan resmi dari Satlantas Polres Pekalongan Kota, dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, pihak kepolisian telah menyita:
- 32 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- 5 Surat Izin Mengemudi (SIM)
- 7 Unit sepeda motor
Kendaraan yang disita umumnya kedapatan tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK asli, tidak menggunakan pelat nomor, serta terindikasi menggunakan knalpot brong dan modifikasi ekstrem yang melanggar aturan.
Sasaran Pelanggaran
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Rendy Hadianto, menyatakan bahwa operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran kasat mata seperti:
- Pengendara tanpa helm
- Melawan arus
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak laik jalan
“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dan menaati aturan lalu lintas. Penindakan ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk mendisiplinkan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan,” ujar AKP Rendy.
Edukasi dan Pencegahan
Selain penindakan, Operasi Patuh Candi 2025 juga diisi dengan kegiatan edukasi lalu lintas di sekolah, tempat umum, hingga melalui media sosial. Polres berharap masyarakat bisa lebih sadar hukum dan bertanggung jawab saat berkendara.
Sumber: rajaprediksi.my.id