DELAPANTOTO – mengenai status kerja di hari cuti bersama sering muncul, terutama apakah pekerja yang masuk tetap mendapatkan upah lembur. Aturan ini sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Perbedaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional
Perlu dipahami, cuti bersama berbeda dengan hari libur nasional.
- Hari libur nasional adalah hari yang ditetapkan pemerintah, dan semua pekerja berhak libur penuh. Jika tetap bekerja, maka dihitung lembur hari libur resmi.
- Cuti bersama sifatnya bukan hak mutlak, melainkan pengalihan cuti tahunan pekerja. Artinya, cuti bersama diambil dari jatah cuti tahunan yang dimiliki karyawan.
Apakah Masuk Kerja Dihitung Lembur?
Berdasarkan praktik ketenagakerjaan:
- Jika perusahaan mewajibkan karyawan tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka tidak dihitung lembur, karena cuti bersama bukan hari libur resmi, melainkan bagian dari cuti tahunan.
- Namun, jika perusahaan menerapkan cuti bersama dan karyawan seharusnya libur, tetapi dipanggil masuk kerja, maka perusahaan harus mengembalikan hak cuti tahunan atau memberi kompensasi sesuai kesepakatan.
- Lembur hanya berlaku jika bekerja pada hari libur nasional resmi atau melebihi jam kerja normal.
Aturan Pemerintah
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menegaskan bahwa cuti bersama tidak menambah jumlah cuti tahunan, melainkan memotong hak cuti tahunan pekerja. Karena itu, statusnya berbeda dengan hari libur nasional.
Kesimpulan
- Masuk kerja di hari cuti bersama umumnya tidak dihitung lembur, karena bukan libur resmi.
- Perusahaan wajib mengembalikan jatah cuti tahunan atau memberi kompensasi lain jika karyawan dipanggil bekerja.
- Untuk kepastian, karyawan bisa mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Sumber: rajaprediksi.my.id